Gus Miftah menolak permintaan Zainul Arifin, pengacara para korban robot trading ATG, untuk mengembalikan uang Rp900 juta yang didapatkannya dari Wahyu Kenzo pada saat lelang blangkon beberapa waktu lalu.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Menurut Gus Miftah, uang tersebut telah ia salurkan untuk kegiatan amal pada Desember 2021.
“Kami jelas prihatin. Tapi kalau (diminta kembalikan uang) ini dasarnya apa? Karena uang itu sudah dipakai untuk amal. Bahwa saya bersimpati untuk korban itu pasti," ungkap Gus Miftah saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Gus Miftah kemudian menjelaskan proses lelang blangkonnya kala itu. Awalnya ia membuka harga Rp200 juta, seperti pada lelang blangkon pertamanya. Tetapi, dalam prosesnya, ternyata harga blangkon itu mentok di harga Rp900 juta atas penawaran Wahyu Kenzo, pemilik robot trading ATG.
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu juga mengatakan bahwa proses lelang tersebut digelar secara terbuka. Bahkan ditayang secara live melalui sebuah kanal YouTube.
“Karena blangkon pertama saya laku Rp200 juta, maka waktu itu saya membuat harga terendah, untuk bid itu Rp200 juta. Setelah kami seleksi, ternyata ada dua orang yang membuka harga dasar Rp200 juta. Proses lelang itu terbuka dan live,” terang Gus Miftah.
“Kemudian akhirnya yang paling tinggi, yang bersangkutan (Wahyu Kenzo) membeli Rp900 juta. Uangnya semua untuk charity. Jadi tidak ada satu rupiah pun kami pakai,” tambah sang pendakwah.
Selain itu, Gus Miftah mengaku, dirinya pun masih mengeluarkan uang pribadi pada acara amal tersebut. Untuk lebih meyakinkan, Gus Miftah menyebut kalau proses lelang turut dihadiri Rosario de Marshall alias Hercules.
Mendengarkan pernyataan tersebut, Hercules membenarkannya. Uang hasil lelang itu juga sudah diserahkan untuk amal kepada panitia penyelenggara charity.
"Saya ada (di acara amal). Ada beberapa barang lain juga di acara lelang itu. Ada (hadir) tokoh-tokoh, orang tua-orang tua kami. Pak Kyai Said juga hadir," pungkas Hercules.
Sumber: sindonews
Foto: Gus Miftah menolak permintaan Zainul Arifin, pengacara para korban robot trading ATG, untuk mengembalikan uang Rp900 juta yang didapatkannya dari Wahyu Kenzo pada saat lelang blangkon beberapa waktu lalu. Foto/MPI/Selvianus Kopong