Seperti diketahui, mulai 28 November 2023, tenaga honorer akan di hapus oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2018, dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK, dilakukan sebagai upaya penyelesaian tenaga honorer, yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa kepastian status kepegawaian.
Selama bertahun-tahun honorer tanpa pengakuan dan penghargaan dari pemerintah atas pengabdian dan jasa-jasanya pada negara.
Komisi II DPR RI menegaskan seluruh tenaga honorer di indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2023.
Pengangkatan mereka, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, tanpa terkecuali.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pengangkatan honorer harus dilakukan sebelum 28 November 2023.
Pengalihan honorer menjadi ASN PPPK itu, terhadap yang sudah terdaftar pada data KemenPANRB.
Tenaga honorer tersebut terdiri dari, para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan, hingga Satpol PP.
"Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap honorer," ungkap Junimart Girsang.
Menurut Girsang, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Selain itu, menerapkan prinsip keadilan kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof Nunuk Suryani menjelaskan bahwa Kemendikbud membutuhkan 6001.286 formasi ASN PPK guru untuk tahun 2023.
Jumlah ini dibutuhkan untuk penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pppk 2023 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Dengan memiliki status ASN, PPPK memiliki kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas, sehingga dapat bekerja lebih profesional dan fokus pada tugas-tugas yang diemban.
Dalam jangka panjang hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Sumber: suara