Berkas tersangka Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dalam waktu dekat ini akan dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bundu, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Epiwalk, Kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta mungkin minggu-minggu ini P21," kata Basri, Minggu (9/4).
Menurutnya, Mario Dandy telah mengakui kesalahan dan berupaya untuk meminta maaf kepada David Ozora.
Bahkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sempat ingin mengajukan keadilan restoratif atau restorative justcice (RJ). Namun upaya itu tak direstui keluarga David sehingga Mario Dandy mesti diadili di meja hijau.
"Sidang Mario paling lambat habis lebaran," sambung kuasa hukum.
Sumber: rmol
Foto: Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu/RMOL