KELAKUAN wakil rakyat terkadang benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Forum rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Nicke Widyawati, Selasa (4/4), mengungkap betapa parlemen nyatanya diisi pula oleh para tukang palak.
Mereka tidak ubahnya anggota ormas yang mendatangi atau menyurati toko-toko ritel untuk meminta THR Lebaran. Mau sehalus dan sesopan apa pun permintaan disampaikan tetap saja namanya meminta secara paksa atau memeras. Sebabnya, ada intimidasi yang tersirat di situ.
Bila para preman berkedok ormas mengintimidasi dengan menggunakan kuasa ‘keamanan’, preman parlemen memakai kuasa fungsi pengawasan. Keduanya, walau tidak mengeluarkan ancaman bila permintaan mereka tidak dipenuhi, posisi yang mereka sandang sudah memunculkan intimidasi.
Dalam rapat dengar pendapat yang menjalankan fungsi pengawasan DPR, anggota DPR RI Ramson Siagian menilai peristiwa-peristiwa ledakan dan kebakaran di sejumlah kilang Pertamina antara lain karena BUMN tersebut kurang bersedekah.
Bahkan tanpa malu-malu politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan pernah sukses meminta 2.000 sarung ke Pertamina untuk dibagikan ke masyarakat di daerah pemilihannya. Ramson menyebut kejadian tersebut ketika Nicke baru menjabat dirut. Ia kemudian mengeluh kini sulit meminta hal serupa.
Bukan hanya Ramson, anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat Muhammad Nasir juga menilai Pertamina beruntun kena musibah di kilang-kilangnya karena kurang bersedekah. Ia menandaskan penyaluran sedekah itu paling penting dan bakal menyelesaikan persoalan Pertamina terkait keamanan kilang.
Pernyataan itu membuat Nasir maupun Ramson seperti menafikan ada ketidakbecusan dalam menerapkan keamanan di objek vital negara. Padahal, justru itu yang menjadi lingkup pengawasan Komisi VII DPR tempat mereka bertugas.
Bila profesional, anggota Komisi DPR bidang energi akan mencecar Pertamina tentang dugaan kelalaian dan ketidakmampuan, bukan malah mempersoalkan sedekah. Sederet ketentuan tentang kode etik anggota DPR telah dilanggar ketika Ramson dan Nasir meminta-minta.
Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI menyatakan anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pula Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja. Pasal 6 ayat (4) pun melarang anggota menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan. Tujuan bagi-bagi sarung, uang, atau bentuk materi lain yang di dapil apalagi kalau bukan untuk keuntungan elektoral pribadi dan golongan.
Fenomena minta ‘jatah’ ke mitra kerja sebetulnya bukan hanya milik wakil-wakil rakyat di tingkat pusat. Sudah banyak pula terdengar legislator-legislator daerah melakukannya, terutama menjelang Hari Raya atau momen-momen tertentu. Belum lagi yang tidak terdengar yang mungkin jumlahnya jauh lebih banyak.
Perilaku tersebut tidak saja melanggar etika tetapi yang lebih memprihatinkan itu akan melemahkan kontrol kepada mitra-mitra kerja parlemen. Lazimnya orang yang meminta kemudian diberi akan merasa puas dan berlaku lunak kepada si pemberi. Pun, pemerasan halus ini membebani keuangan mitra kerja.
Perilaku memalak itu harus diakhiri. Ada baiknya sosialisasi empat pilar yang kerap digaungkan pimpinan MPR RI ikut menyasar anggota DPR yang notabene juga anggota MPR RI. Agar mereka paham betul tugas sebagai salah satu pilar negara yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
Sumber: hajinews
Foto: Ruang DPR RI/Net