Perihal tahap penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pakar Tidak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Awalnya Arteria bertanya kepada Yenti tentang tahapan penyidikan kasus TPPU.
Arteria bertanya kepada Yenti, tindakan pencucian uang mana yang tidak bisa dipidana sesuai yang tertera dalam pasal 1 ayat 1.
Kemudian Yenti menjelaskan dalam kasus TPPU penegak hukum bisa memeriksa rekening nasabah di dalam bank yang sedang dilaporkan ke PPATK.
Jika tidak ditemukan kejanggalan transaksi keuangan, maka penegak hukum dan pihak bank tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
Tapi jika transaksi janggal itu mengandung transaksi ‘haram’ barulah jadi mengerikan.
Arteria Dahlan Akui Bingung
Anggota Komisi III DPRRI Arteria Dahlan ternyata masih bingung membaca undang-undang TPPU.
Padahal sebelumnya dia sangat argumentatif saat debat panas dengan Mahfud MD belum lama ini.
Kebingungan itu Arteria Dahlan sampaikan saat RDPU dengan ahli TPPU di Komisi III 6 April 2023, seminggu setelah debat panas dengan Mahfud MD di RDPU sebelumnya.
Komisi III DPRRI memang sengaja memanggil ahli TPPU untuk mendalami perkara ini.
Apalagi rencanaya pada 12 April 2023 mendatang, Mahfud MD dan Sri Mulyani Menkeu akan kembali hadir di RDPU.
Arteria 3 Tahun Tak Laporkan Harta Kekayaan
Setelah RDPU dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD, anggota DPR RI Arteri Dahlan kembali jadi sorotan.
Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, Arteria memang cenderung mendapatkan trolling di media sosial setelah debat panasnya dengan Mahfud MD.
Bahkan saat ini tampak Arteria kembali membatasi komentar di akun Instagramnya.
Belakangan yang terbaru harta kekayaan Arteria Dahlan pun menjadi sorotan.
Dari data yang diunduh di situs LHKPN ternyata Arteria belum melaporkan lagi harta kekayaannya sejak tahun 2020 lalu.
Data terbaru di situs LHKPN adalah laporan tahun 2020 periodik data kekayaan 2019.
Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arteria Dahlan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.
Dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arteria Dahlan tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 19.235.841.661 atau Rp 19 miliar.
Jumlah tersebut naik sebesar Rp 5,7 miliar dari laporan sebelumnya.
Adapun aset yang dimiliki oleh Arteria Dahlan yakni tiga bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 21 miliar.
Ia juga diketahui mempunyai sembilan unit kendaraan dengan harga Rp 1.082.000.000 (Rp 1 miliar).
Aset lain yang dimiliki oleh Arteria Dahlan yakni harta bergerak lain serta kas dan setara kas yang masing-masing mencapai Rp 685 juta dan Rp 1.015.194.425 (Rp 1 miliar).
Namun, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Arteria mempunyai utang sebesar Rp 4.546.352.764 atau Rp 4,5 miliar.
Sebelum kehobohan setelah RDPU dengan Mahfud MD ini, beberapa waktu sebelumnya Arteria sempat diliputi kontroversi soal tiga mobilnya menggunakan nomor polisi dari Polri.
Beberapa waktu lalu juga dia pernah mendapatkan protes besar soal pendapatnya tentang penggunaan bahasa Sunda.
Sumber: tribunnews
Foto: Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal tahap penyidikan kasus TPPU/Kolase TribunBengkulu.com