Sejumlah anggota Polri yang ditugaskan di KPK dikabarkan sempat audiensi dengan Firli Bahuri dkk pada Selasa (4/4). Para pegawai itu mempertanyakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan. Namun, audiensi itu tak menemui hasil alias deadlock.
Berawal ketika muncul polemik pencopotan Endar oleh Pimpinan KPK. Sejumlah anggota Polri itu menuntut penjelasan pencopotan Endar. Terlebih, Kapolri sudah bersurat ke KPK menyatakan bahwa Endar akan tetap ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan.
Informasi dihimpun, audiensi kemudian dilakukan mempertemukan para polisi itu dengan Pimpinan pada Selasa (4/4). Firli Bahuri dan Johanis Tanak bersama tim Biro Hukum KPK disebut turut hadir dalam audiensi itu.
Namun, tidak ada titik terang dalam audiensi tersebut. Para polisi itu tidak puas dengan jawaban Pimpinan KPK maupun Biro Hukum.
Audiensi itu pun berakhir dengan walk out para polisi yang berjumlah sekitar 15 orang itu. Merasa tidak diberikan ruang dialog, mereka langsung berdiri dan keluar.
Seorang pimpinan KPK dikabarkan sempat mengancam soal sanksi atas sikap para polisi itu. Namun, mereka tetap meninggalkan lokasi pertemuan.
Dua sumber kumparan membenarkan soal adanya audiensi tersebut. Namun pihak KPK belum berkomentar. kumparan sudah menghubungi Pimpinan serta juru bicara KPK untuk mengkonfirmasi soal pertemuan itu, tetapi belum ada tanggapan.
Sempat beredar informasi bahwa beberapa penyidik dari Polri mogok kerja sejak Selasa kemarin hingga hari Rabu ini karena pencopotan Endar yang disebut tak sesuai aturan. Namun terkait hal tersebut, dibantah Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
"Jadwal riksa hari ini banyak. Tetap kerja seperti biasa," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).
Pencopotan Endar ini memang berujung polemik, termasuk di internal KPK. Sejumlah pegawai KPK sempat bersurat ke Sekjen KPK, Cahya H. Harefa meminta pembatalan SK pemberhentian Endar. Mereka menilai pencopotan itu memiliki dasar hukum.
“Kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi potongan surat.
"Karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," bunyi surat.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," pungkas surat tersebut.
Tak hanya itu, muncul juga surat terbuka yang mengatasnamakan petugas Polri yang bertugas di KPK. Mereka mempertanyakan soal pencopotan Endar yang dinilai tanpa dasar yang jelas.
Berikut isi surat terbuka tersebut:
SURAT TERBUKA
Bahwa dengan adanya informasi yang beredar di media, terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Direktur Penyelidikan KPK, kami selaku POLRI Penugasan pada KPK menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menghormati keputusan yang diambil oleh kedua lembaga (POLRI dan KPK) selama keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan. Agar sekiranya KPK selaku Lembaga Antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan.
2. Agar lembaga KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawainya yang berasal dari Kementerian atau Lembaga terkait kebijakan yang diambil, khususnya dalam penugasan personel pada tingkat eselon II. Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal.
3. Agar POLRI dan KPK hendaknya menjalin komunikasi yang baik dengan mengindahkan kebijakan Pimpinan antar kedua Lembaga demi memelihara hubungan baik yang sudah terjalin selama ini. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: “.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.” serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: “Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.”
4. Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami:
a) Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi asal kami. POLRI telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota POLRI di lingkungan KPK. Hal tersebut ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota POLRI di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan POLRI berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier POLRI, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
b) Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang.
Demikian surat terbuka kami sampaikan dari lubuk hati yang terdalam dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, melainkan kecintaan kami terhadap lembaga di tempat kami bernaung.
Merespons dukungan itu, Endar menganggapnya sebagai bentuk solidaritas.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik, seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini [pemberhentian]," kata Endar kepada wartawan di Kantor Dewas KPK, Selasa (4/4).
Menurut Endar, mereka juga merasakan apa yang ia rasakan. "Sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ungkap dia.
Sumber: kumparan
Foto: Suasana pelantikan penyidik dan penyelidik baru KPK. Foto: KPK