Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Brigjen Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas KPK. Sebaliknya, Brigjen Endar memiliki prestasi membantu pemberantasan korupsi.
Kiprah Endar di KPK mulai menyelidiki kasus bansos di Kemensos RI hingga korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dan juga kasus lahan rumah DP Rp 0 di Munjul.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Kamis (6/4/2023), berikut ini deretan kiprah Brigjen Endar dan tim:
1. Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di Kemensos RI terkait Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020, naik penyidikan 5 Desember 2020.
2. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 dan 2020 (KN tanah Munjul), naik penyidikan 8 Februari 2021 (KN 152M).
3. Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya terkait pengadaan pesawat terbang pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015, naik penyidikan 22 Juli 2022.
4. Dugaan tindak pidana korupsi pada kerjasama pengolahan anoda logam antara PT ANTAM dengan PT LOCO MONTRADO tahun 2017, naik penyidikan 8 Juni 2021 (KN 113M).
5. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019, naik penyidikan 1 April 2022 (KN 276M).
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras di PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 (KN 126M).
7. Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh RAT atau yang mewakilinya selaku Pemeriksa Pajak dan atau Pegawai DJP Kemenkeu RI tahun 2011-2023, naik penyidikan 27 Maret 2023.
Kemudian, kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Endar di satgas 4 ada 10. Salah satunya OTT mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Berikut ini kasusnya:
1. OTT Gubernur Sulsel
2. OTT Bupati Nganjuk
3. OTT Bupati Probolinggo
4. OTT PPK Kab. Hulu Sungai Utara
5. OTT Bupati Musi Banyuasin (gab pak milton)
6. Auditor BPK Sulsel
7. Pembangunan Kapal KB
8. OTT Anggota DPRD Jawa Timur
9. Bupati Bangkalan
10. Kapal DKB
Selain itu, Endar menyelidiki lima kasus suap dan gratifikasi, saat di satgas 1 dan 11. Dari satu di antara lima penyelidikan itu, Endar dan tim menemukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Bupati Langkat saat itu, Terbut Rencana Peranginangin.
Kemudian, kasus suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ketiga, kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe dilanjutkan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Provinsi Papua 2016-2022.
Keempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jasa Indonesia Tahun 2015-2020. Dan kasus suap dan gratifikasi Kakanwil BPN Provinsi Riau, yang merupakan pengembangan OTT Bupati Kuansing.
Tidak hanya itu, ketika Endar sebagai kepala satuan tugas (kasatgas) 7 KPK, dia menyelidiki kasus pejabat pajak dengan tersangka Angin Prayitno saat itu menjabat Direktur di Ditjen Pajak. Endar juga yang melakukan penyelidikan kepada Edhy Prabowo yang kala itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan hingga penyidik menangkap Edhy dkk dalam operasi tangkap tangan.
Teranyar, Endar sebagai kasatgas 9 juga menangani OTT hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan KPK untuk pertama kalinya sejak KPK berdiri. Kemudian dia juga melakukan OTT Rektor Universitas Lampung (Unila), dan kasus Pengadaan LNG di Pertamina yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.
Sumber: detik
Foto: Brigjen Endar Priantoro/Net