WANHEARTNEWS.COM - Anggota TNI Angkatan Udara, Kopral ANG, dipastikan akan mendapatkan hukuman akibat perbuatannya terhadap pemotor wanita di Bekasi, pada Senin kemarin.
Aksi penendangan Kopral ANG terhadap Sri Dewi Kemuning, 21 tahun ini sempat viral. Cuplikan rekaman aksi oknum TNI ini berseliweran di media sosial.
Hukuman yang akan diterima Kopral ANG dipastikan setimpal agar memberikan efek jera atas perbuatannya. Baik itu sanksi disiplin maupun sanksi lainnya.
"Percayalah hukuman disiplin TNI itu bukan sekedar ngosek WC," tulis laman TNI Angkatan Udara dalam akun Twitternya, dikutip suara.garut.com, Rabu, 26 April 2023.
Saat ini Kopral ANG tengah menjalani hukuman sebagai pasukan elit, di Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.
Hukuman yang diterima anggota Detasemen Pertahanan Udara (Dandenhanud) 471 itu dipastikan terukur dan berkeadilan, sehingga Kopral ANG tidak akan mengulangi perbuatannya hingga pensiun nanti.
Penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan. Bahkan TNI AU mempersilahkan masyarakat untuk datang ke Halim Perdanakusuma bila ingin melihat sanksi yang diterima Kopral ANG.
TNI AU juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
"Sudah banyak contoh kasus dan Alhamdulillah semuanya terselesaikan dengan baik. Pelakunya juga kapok dan yang masuk pidana berat sudah dipecat," tulis @_TNIAU .
Sumber: suara