Sejak tanggal 4 April 2023, Pemerintah sudah mulai mentrasnfer Tunjangan Hari Raya (THR), untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masing-masing ASN yang terdiri dari PNS, dan PPPK tersebut, tentu sudah tidak sabar segera mengecek saldo rekening, pasalnya tahun ini komponen THR berbeda.
Menurut kabar dari Kementerian Keuangan, pemerintah mempercepat penyaluran THR yakni 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk ASN PPPK ternyata tidak sama.
Pasalnya ada dua sistem penggajian ASN PPPK, yakni yang bersumber dari APBN, dan dari APBD.
Komponen gaji PPPK yang bersumber dari APBN terdiri dari 5 komponen yakni :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum
5. 50 persen Tunjangan Kinerja sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan untuk ASN PPPK yang penggajianya dari APBD, komponen THR ayang akan diterima hampir sama dengan yang gajinya dari APBN.
Akan tetapi ada perbedaan pada poin 5, untuk ASN PPPK yang bersumber dari APBD, terdapat Tambahan Tunjangan Penghasilan.
Nominal yang akan diterima pada poin 5 memang tergolong cukup pantastis, karena akan menerima 50 persen dari jumalah tambahan penghasilan.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi, Ada dua Sistem Gaji ASN PPPK dalam THR Idul Fitri 2023.(Tangkapan layar/Net)