Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan siasar Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam mengeruk duit korupsinya. Adapun duit yang didapat Adil dari korupsi, ungkap KPK, digunakan untuk keperluan maju Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).
Melansir dari detikcom, Adil awalnya diamankan KPK bersama 27 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK mengamankan duit sebanyak Rp 1,7 miliar dalam OTT tersebut.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Setelah itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
1. Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil
2. Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih
3. Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa
Berikut kasus dugaan Korupsi yang Menjerat M Adil
Setoran dari Kadis untuk Maju Pilgub
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Adil diduga memerintahkan para kepala dinas di Pemkab Kepulauan Meranti untuk memberi setoran kepadanya. Setoran itu berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing dinas.
"Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (M Adil)," kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip Minggu (9/4/2023).
Dia mengatakan besar potongan itu antara 5 hingga 10 persen. Setoran UP dan GU itu diserahkan kepada Fitria dalam bentuk uang tunai. "FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," ujarnya.
Alexander mengatakan uang itu dikumpulkan untuk keperluan Adil. Salah satunya ialah dana operasional safari politik untuk maju Pilgubri. "Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ujarnya.
Alexander tak menjelaskan detail berapa duit yang terkumpul. Namun, dia mengatakan Adil diduga telah menerima Rp 26,1 miliar.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujarnya.
Suap dari Travel Umrah
Adil juga diduga menerima suap dari travel umrah. Suap itu diduga diberikan karena Adil telah memenangkan travel umrah PT Tanur Muthmainnah untuk program umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
"Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Alexander.
Dia mengatakan suap Rp 1,4 miliar itu berasal dari anggaran Pemkab Kepulauan Meranti yang disetorkan ke travel umrah. Menurutnya, dari setiap lima orang yang berangkat umrah, maka ada bonus satu pemberangkatan gratis. Nah, bonus gratis ini juga dihitung sebagai pemberangkatan berbayar sehingga kelebihan bayar itu dijadikan suap untuk Adil.
"PT TM itu setiap lima jemaah yang akan berangkat umrah, yang keenam itu gratis. Itu program resmi dari PT TM. Tapi, oleh FN ini juga ditagihkan ke APBD. Jadi biaya keenam inilah yang kemudian selanjutnya diberikan ke MA (Bupati Adil) senilai Rp 1,4 miliar," kata Alexander.
Menyuap Pemeriksa BPK
KPK juga menjerat Adil sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga memberi suap kepada Pemeriksa Muda BPK Riau, M Fahmi Aressa. Suap tersebut diduga diberikan agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK.
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ucap Alexander.
Pasal-pasal yang Disangkakan
M Adil dijerat dengan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adil juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikutnya, Fitria dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Fahmi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga telah ditahan KPK.
M Adil Minta Maaf
Adil kemudian menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf. "Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," kata Adil, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Dia menyampaikan kalimat tersebut saat keluar dari gedung KPK untuk masuk mobil tahanan. Adil tampak digiring petugas KPK untuk menuju rutan.
Sumber: cnbcindonesia
Foto: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (Rumondang Naibaho/detikcom)