Terungkap! Ini Alasan KPK Copot Brigjen Endar Priantoro dari Jabatannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terungkap! Ini Alasan KPK Copot Brigjen Endar Priantoro dari Jabatannya

Jumat, 07 April 2023 | April 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-07T01:18:39Z

Pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pemulangan jenderal bintang satu tersebut ke Polri masih ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Mabes Polri bersikukuh mempertahankan Brigjen Endar di KPK dalam rangka penugasan sebagai Dir Lidik.

Namun KPK telah mencopot jabatan Endar sebagai Dir Lidik dan tidak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut. KPK menyatakan mempunyai dasar aturan yang jelas dalam memberhentikan jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri.

Lantas, apa alasan KPK mencopot jabatannya hingga memulangkan Brigjen Endar ke kesatuan asalnya?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Brigjen Endar merupakan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga antirasuah. Di mana, dalam penguatan pemberantasan korupsi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/4/2023).

Terkait penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, dikatakannya telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020. Di mana, dalam Permenpan RB Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.

"Selanjutnya, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Ali.

Aturan itu, kata Ali, juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dalam Peraturan BKN Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.

"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, ditambahkan Ali, diatur pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Pasal 10 ayat (1) Perkap Polri disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karier.

"Pada ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri," jelas Ali.

Ali mengklaim bahwa KPK telah melaksanakan aturan pengembalian penugasan Brigjen Endar ke Polri. Di antaranya, melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022.

Kemudian, surat penghadapan Brigjen Endar kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023. Terakhir, surat pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 dikatakan bahwa persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.

Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Di mana, pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.

"Mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," ujar Ali.

Ali memastikan pemberhentian Endar dari jabatannya hingga pemulangan jenderal bintang satu tersebut ke Polri sudah dilakukan KPK sesuai dengan aturan. Oleh karenanya, KPK kukuh mencopot jabatan Endar dan memulangkannya ke Polri.

"Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku,” tutupnya.

Sumber: okezone
Foto: Brigjen Endar Priantoro/MNC Portal
×
Berita Terbaru Update
close