WANHEARTNEWS.COM - Brimob Polda Sulawesi Selatan, Aiptu Mustahir menjadi sorotan pasca sang istri memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Harta yang dipamerkan tersebut berupa Rubicon, Harley, dan rumah mewah. Memang berapa hgaji dan tunjangan Aiptu Mustahir?
Kekayaan dengan nilai fantastis tersebut dipamerkan melalui media sosial Facebook Yuyun Kamaruddin Mustahir. Atas hal tersebut, Polda Sulsel pun akan melakukan klarifikasi terhadapnya.
"Saya belum mendapat informasi dan laporan terkait hal itu. Tapi yang jelas, Propam Polda Sulsel akan melakukan penyelidikan terkait hal itu," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana.
Namun kemudian Aiptu Mustahir membantah barang-barang itu miliknya. Aiptu Mustahir mengaku barang-barang itu hanya titipan karena banyak teman yang datang ke rumah untuk beristirahat. Selain itu, rumah tersebut diklaimnya merupakan milik sang anak, Wildan.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut rincian serta perkirraan gaji dan tunjangan polisi pangkat Aiptu Mustahir.
Besaran gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut disahkan pada 13 Maret 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Di dalamnya, terdapat beberapa kategori gaji yang diterima sesuai dengan golngan dan jabatannya. Secara keseluruhan, besaran gaji yang diterima anggota polisi mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.
Gaji pokok untuk Golongan I Tamtama yang berpangkat Bhayangkara Dua yakni Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta. Kemudian Golongan II Bintara mulai dari Rp2.103.700 hingga Rp4.032.600 per bulan.
Adapun Golongan III Perwira Pertama memperoleh gaji Rp2.733.300 hingga Rp4.780.600. Sementara itu gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi berpangkat Jenderal Polisi yakni Rp5,2 juta hingga Rp5,9 juta per bulannya.
Aiptu Mustahir adalah polisi yang termasuk golongan II yakni Bintara berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu). Besaran gaji Aiptu Mustahir yakni sekitar Rp2,45 juta hingga Rp4,03 juta per bulannya.
Selain menerima gaji pokok, Aiptu Mustahir juga menerima tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras atau pakan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Aiptu Mustahir dengan pangkat tersebut pada umumnya berada di level kelas jabatan 8. Artinya, Aiptu Mustahir memperoleh tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp2.928.000.
Berdasarkan penjelasan di atas, Aiptu Mustahir memperoleh insentif per bulan sekitar Rp5,37 juta hingga Rp6,95 juta per bulannya. Aiptu Mustahir juga menerima tunjangan lain yang melekat.
Sumber: suara