Dulu Sebut LGBT Zina Harus Dihukum Berat, Kini Mahfud Bilang LGBT Kodrat Tuhan dan Tidak Bisa Dilarang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dulu Sebut LGBT Zina Harus Dihukum Berat, Kini Mahfud Bilang LGBT Kodrat Tuhan dan Tidak Bisa Dilarang

Selasa, 23 Mei 2023 | Mei 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-23T03:51:36Z

WANHEARTNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan tentang isu LGBT yang tengah ramai dibahas setelah pemberitaan konser Coldplay. 

Hal itu disampaikan pada saat menghadiri Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Sabtu 20 Mei 2023. 

“LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” ujar Mahfud Md, dilansir dari YouTube KAHMI Nasional, dikutip tim tvOnenews pada Senin (22/5/2023). 

Mahfud Md sendiri berpendapat bukan kepada ke pribadi orangnya tetapi lebih kepada perilaku LGBT tersebut yang harus dilarang.

“Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya (LGBT) yang diperuntukkan kepada orang itu lah yang tidak boleh,” lanjut Mahfud Md. 

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya sedang mempersiapkan rancangan KUHP untuk menangani perilaku LGBT.

Namnun, sebelumnya, Mahfud pernah menyatakan kaum LGBT yang berzina harus diberi hukuman berat.
 
"Zina LGBT harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi kita," tegas Mahfud Md, di acara ILC tvOne, Selasa (19/12/2017).

Prof. Mahfud Md menjelaskan Negara Indonesia menganut perlindungan HAM yang dibatasi yang beda dengan paham HAM yang dianut Barat. Zina LGBT dilarang konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 huruf J nomor 2.

Bunyi pasal 28 huruf J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," lanjutnya.

Sumber: tvone
×
Berita Terbaru Update
close