WANHEARTNEWS.COM - Partai Buruh akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Berdasarkan undangan peliputan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Partai Buruh akan menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang (3/5) pukul 13.00 WIB.
"Partai Buruh akan menyerahkan permohonan uji formil judicial review Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin.
Partai buruh mengaku tidak dilibatkan dalam public hearing saat pembuatan UU Cipta Kerja. Sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya.
Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh juga akan melakukan aksi “Mengepung Mahkamah Konstitusi”.
Sebanyak 100 ribu buruh se-Jawa akan turun melakukan aksi mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Sumber: RMOL