WANHEARTNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal dugaan kasus korupsi Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Hal itu disampaikan langsung oleh Biro Humas Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023). "Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Lebih lanjut Kominfo mengatakan jika penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Surya Paloh Prihatin dan Berduka Johnny G. Plate Korupsi Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem) angkat bicara terkait status tersangka yang ditetapkan kepada Sekretaris Jenderalnya (Sekjen) NasDem, Johnny G Plate yang sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI. Surya Paloh mengaku prihatin dan bersedih atas kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal partainya.
"Sesungguhnya apa yang ada dalam lubuk hati saya ada kesedihan, keperihan hati. Tidak seperti biasanya," ungkap Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, pucuk pimpinan Partai NasDem itu juga mengakui bahwa kasus korupsi bukan yang pertama kali yang terjadi pada partainya. "Saya memahami bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini, tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, saudara kami, Johnny Plate.
Saya tegaskan sekali lagi, kami berduka untuk hal ini," tutur Surya Paloh. Paloh mengatakan bahwa dirinya berupaya untuk menutupi kesedihannya, namun sulit dilakukan.
Dia menyebut bahwa suasana kantor NasDem tengah dalam masa berduka. "Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023) siang.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung internet paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), usai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Pada kesempatan hari ini kami akan menggelar preskon hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait BTS, kita melakukan 7 (orang) pemeriksaan dan 1 orang (Johnny G Plate) ditetapkan tersangka," kata Ketut.
Sementara, selain Johnny G Plate sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung hari ini
Sumber: tvOne