WANHEARTNEWS.COM - Partai Buruh resmi menggugat Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/5)
Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, permohonan uji formil ini sesungguhnya sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK tepat pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023.
"Kami memilih pendaftaran permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan May Day," kata Said saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/5).
Momentum itu dipilih Partai Buruh untuk membangun persepsi di kalangan masyarakat bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Ciptaker.
Terhadap Permohonan itu Mahkamah Konstitusi sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023. Sementara untuk pendaftaran permohonan secara fisik tetap dilakukan karena aturan mengharuskan demikian.
"Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Said.
Sumber: RMOL