WANHEARTNEWS.COM - Polisi menangkap RM (42), seorang suami yang tega menjual video syur istrinya di kebun teh kawasan Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, RM ditangkap karena menjadi pelaku sekaligus perekam video asusila sang istri, DM (27).
Di hadapan polisi, RM menyebut video asusila itu dibuat pada Juni 2022 lalu.
Awalnya, kata RM, tak ada niat sama sekali untuk memperjualbelikan video tersebut.
Saat itu hanya iseng belaka.
"Tidak ada niat, pun saat buat videonya juga saya hanya iseng aja, buat konsumsi pribadi," ujarnya saat di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/5/2023).
Sebulan berlalu, tepatnya bulan Juli 2022, RM mengaku baru memiliki niat untuk menjual video tersebut.
Alasannya saat itu adalah untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarga.
"Awalnya iseng iseng aja pak, namun karena ga ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari," ujarnya.
Tarif video
Dia menjual video tersebut seharga Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Kurang dari setahun, ia mampu menghasilkan uang sebesar Rp 5.000.000.
"Baru satu sampai dua bulan, cukup besar penjualannya, tapi di hitung ya segitu hasilnya," terangnya.
Pihaknya mengatakan, tidak memberitahu DM istrinya ketika memiliki niat untuk menjual video tersebut.
"Enggak saya enggak izin istri saya dulu, saya langsung bikin media sosial twiter di jualnya di sana," ungkapnya.
Keduanya baru mengetahui bahwa video tersebut viral beberapa bulan yang lalu di media sosial.
"Saya baru tahu kemarin pas viral, ternyata ramai," kata RM.
Atas perbutannyaa, kedua pelau itu dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Sumber: wow