WANHEARTNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengomentari perihal dukungan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang membenarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang keliru.
Adapun keputusan yang dimaksud yaitu perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Terkait putusan tersebut, Mahfud mengatakan mengikuti putusan MK. Hal tersebut diungkap seusai melapor kepada Presiden Joko Widodo di Istana pada Jumat (9/6/2023).
“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menajdi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi , di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahud
Menanggapi hal tersebut, Benny menyayangkan sikap Mahfud lantaran putusan MK tersebut jelas melanggar konstitusi.
“MK jelas sekali telah melanggar konstitusi, kok dibenarkan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud. Ada apa? Quo vadis constitutional justice?” ujar Benny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Selasa (13/6/2023).
Untuk diketahui, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diungkap oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK pada Kamis (25/5/2023).
Anwar mengatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang KPK yang semula mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Sumber: suara