WANHEARTNEWS.COM - Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dipolisikan oleh AWW terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6)
Adapun dasar pelapor melaporkan Denny pada tanggal 31 Mei 2023, karena pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Masih dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti.
"Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk sony 16 Gb," kata Sandi
Dari laporan itu, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Terkait laporan polisi ini, pihak Denny belum memberikan respon terbaru.
Sumber: RMOL