GAWAT! Jokowi Legalkan Pengerukan Pasir Laut, Walhi: 20 Pulau Hilang, 115 Terancam! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GAWAT! Jokowi Legalkan Pengerukan Pasir Laut, Walhi: 20 Pulau Hilang, 115 Terancam!

Kamis, 01 Juni 2023 | Juni 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-05T00:41:34Z


WANHEARTNEWS.COM - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi mendesak Presiden Jokowi mencabut PP No 26/2023 yang membuka lagi tambang dan ekspor pasir laut. Semakin banyak pulau kecil di Indonesia yang menghilang.


“Kami mendesak Presiden Jokowi mencabut PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dan, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (31/5/2023).


Dalam PP 26/2023 itu, kata Parid, membuka ruang bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. 


Artinya, kegiatan tambang pasir laut akan terus terjadi, bahkan bisa semakin ugal-ugalan. Jangan heran bila banyak pulau kecil menghilang, karena dikeruk pasirnya.


“PP Nomor 26 2023 ini ancaman bagi pulau-pulau kecil. Ingat, Indonesia adalah negara kepulauan. Banyak pulau yang sudah hilang, termasuk sejumlah pesisir yang rusak akibat pengerukan pasir laut secara serampangan,” ungkapnya.


Dampak dari pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, serta diekspor ke Singapura, cukup luar biasa. 


Walhi mencatat, sedikitnya 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya, tenggelam. 


“Kurang lebih 20 pulai kecil yang hilang. Ke depan, ada 115 pulau kecil terancam tenggelam di perairan Indonesia. Di wilayah perairan dalam,” ujarnya.


Parid mengaku khawatir, pembukaan kembali penambangan dan ekspor pasir laut, punya motif ekonomi. 


Salah satunya untuk mewaujudkan IKN Nusantara. Kalau benar terjadi, pemerintah sama halnya menyelesaikan masalah dengan masalah. 


“Kalau yang di perbatasan, ada 83 pulau-pulau terluar atau terdepan yang terancam tenggelam,“ kata Parid.


Mengingatkan saja, selain meneken PP 26/2023 pada 15 Mei 2023 itu, Jokowi juga mencabut Keppres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dikeluarkan Presiden Megawati. 


Kala itu, Megawati miris dengan banyaknya pulau kecil yang tenggelam, akibat penambangan pasir laut yang serampangan.


Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono buru-buru membantah PP 26/2023 bertujuan untuk menjual negara. 


“Bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara,” kata Menteri Trenggono yang dikenal pengusaha BTS itu.


Dia menjelaskan, PP 26/2023 memang membuka izin untuk penambangan pasir laut, namun yang dihasilkan dari proses sedimentasi. 


Selanjutnya, pasir laut itu diprioritaskan untuk reklamasi, pembangunan IKN dan sejumlah infrastruktur di tanah air. 


“Setiap tahun, volume pasir laut dari sedimentasi di Indonesia mencapai 20 miliar kubik. Bisa dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri,” ungkapnya.


Jokowi Keluarkan PP 26/2023, Pakar UGM: Pengerukan Pasir Laut Bakal Ugal-ugalan!


Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi menilai ada anomali dalam diri Presiden Jokowi. Terkait keluarnya PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang melegalkan pengerukan dan ekspor pasir laut.


“Penuh heroik, Presiden Jokowi putuskan setop ekspor bijih nikel, tanpa hilirisasi di smelter dalam negeri. Jokowi pun tak gentar melawan WTO yang menentang larangan ekspor bijih nikel. Tapi, ironisnya, Jokowi justru terbitkan PP 26/2023 yang melegalkan pengerukan serta ekspor pasir laut,” papar Fahmy, Jakarta, Rabu (31/5/2023).


Padahal, kata Fahmy, pemerintahan Megawati sudah melarang ekspor pasir laut sejak 2003, melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 


“Namun, setelah 20 tahun, mendekati Pilpres dan Pileg 2024, Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut,” imbuhnya.


“Izin ekspor pasir laut ini, memicu kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas. Serta membahayakan masyarakat di pesisir laut. Bahkan, pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelaman pulau-pulau kecil,” imbuh Fahmy.


Dari sisi ekonomi, menurut Fahmy, keuntungan yang diterima pemerintah atas ekspor pasir laut itu, tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi.


Dia pun menyindir pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan yang menjamin bahwa pengerukan pasir laut, tidak akan merusak lingkungan.


Alasannya, masih kata Menko Luhut, pemerintah menyiapkan sistem pengawasan yang ketat, memanfaatkan teknologi. Misalnya, global positioning system (GPS).


“Namun, siapa yang bisa menjamin bahwa pengerukan pasir laut sesuai dengan aturan PP ditetapkan. Karena, pengusaha yang diberi izin ekspor pasti mengejar cuan sebesar-besarnya. Caranya tidak bisa tidak, keruk pasir secara ugal-ugalan,” ungkapnya. [Inilah]

×
Berita Terbaru Update
close