Hummer Hingga Roadster Diamankan dari Kediaman Andhi Pramono di Batam -->
Selasa 1 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 1 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hummer Hingga Roadster Diamankan dari Kediaman Andhi Pramono di Batam

Rabu, 07 Juni 2023 | Juni 07, 2023 WIB | 6 Views Last Updated 2023-06-07T10:21:39Z

WANHEARTNEWS.COM - Tiga unit mobil mewah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penggeledahan di Batam, terkait dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/6), mengatakan, pihaknya telah selesai menggeledah di wilayah Kota Batam, dalam rangka pengumpulan alat bukti, Selasa (6/6).
 
"Lokasi yang dimaksud merupakan rumah milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, kepada wartawan.
Rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang digeledah itu, kata Ali, berada di komplek perumahan mewah, Grand Summit, di Jalan Everest, wilayah Sekupang, Batam.

"Dari penggeledahan itu tim penyidik juga menemukan bukti elektronik," katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, di sebuah ruko, KPK menemukan tiga unit mobil mewah yang diduga sengaja disembunyikan Andhi Pramono.

"Tiga mobil itu bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," pungkas Ali.
Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dikabarkan sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Andhi merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Sumber: rmol
Foto: Andhi Pramono/Net
×
Berita Terbaru Update
close