Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, China dan Singapura Untung Besar! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, China dan Singapura Untung Besar!

Kamis, 01 Juni 2023 | Juni 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-05T00:41:36Z


WANHEARTNEWS.COM - Presiden Jokowi ‘menghidupkan’ lagi pengerukan dan ekspor pasir melalui PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, hanya untungkan negara ini.


Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin, menyebut Singapura dan China.


“Tetangga kita, Singapura itu banyak sekali (impor dari Indonesia). Nah waktu sempat di-moratorium, Singapura geser ke Kamboja untuk impor pasir. Jadi, bahkan luasannya sudah menambah secara signifikan,” kata Parid, Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).


Hingga 2030, dia bilang, Singapura masih akan memperluas wilayah daratannya. Sehingga, kemungkinan mereka akan kembali mengimpor dari Indonesia. 


”Kalau Indonesia membuka keran ekspor pasir laut, sudah jelas pasirnya ke mana,” ungkap Parid.


Saat ini, menurut Kantor Berita Reuters, Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura tengah merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas. Informasinya, pekerjaan reklamasi baru rampung pada pertengahan 2030.


Pada 2007, pemerintah Singapura memperoalkan larangan ekspor pasir laut dari Indonesia. 


Kala itu, Singapura menuding Indonesia, memakai isu pasir laut sebagai alat penekan dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Pada akhirnya, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, disepakati pada 2022.


Selain Singapura, Parid menyebut China sebagai negara yang berpotensi mengeruk untung bila larangan ekspor pasir laut dicabut Indonesia.


Asal tahu saja, China saat ini, sedang gencar-gencarnya membangun pulau kecil di daerah Laut China Selatan. Tentu saja China butuh pasir laut dalam jumlah besar. 


“Karena itu, mungkin ada kepentingan militer ya. Jadi bukan hanya Singapura, China juga sangat berkepentingan.


Ketika Jokowi buka keran ini, China melihatnya sebagai peluang. Dalam konteks ini, tentu saja yang diuntungkan bukan Indonesia,” ungkap Parid.


Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menerangkan, kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut, bukan bertujuan menjual negara.


Pasir laut yang dihasilkan, kata dia, digunakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri. 


Termasuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, serta pembangunan infrastruktur. 


“Ada permintaan reklamasi, IKN, mengambil pasir dari mana, ini boleh tapi dari sedimentasi,” kata Menteri Trenggono.


Selain itu, kata menteri yang berlatar belakang pengusaha menara BTS (Base Transceiver Station) ini, pengerukan pasir laut tidak akan merusak lingkungan, apalagi menenggelamkan pulau-pulau kecil.


Pasir laut yang boleh diambil, kata dia, hanya yang berasal dari sedimentasi atau erosi laut. Setiap tahun, terdapat 20 miliar kubik pasir laut hasil sedimentasi di Indonesia. 


“Jadi sedimentasi ini kami buat aturannya untuk memenuhi reklamasi dalam negeri,” imbuh Menteri Trenggono.


Pengusaha Antri Keruk dan Ekspor Pasir Laut, Cuannya Luar Biasa!


Dari dulu, banyak pengusaha yang tertarik untuk terjun ke bisnis pasir laut. Operasionalnya murah, menjanjian cuan gede.


Seperti diakui Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, banyak pengusaha berebut mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut yang sangat terbatas. Karena ya itu tadi, cuan. Ya, cuan atau keuntungannya gede.


“Nah ini yang mudah-mudahan bisa-lah dengan pengusaha sendiri dan pemerintah. Apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu, kita lihat saja. Cuannya gede,” kata Diana, Jakarta, Rabu (31/5/2023).


Menurutnya, sebelum Presiden Jokowi menerbitkan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dari Laut yang membuka kembali pengerukan dan ekspor pasir laut, pengusaha sudah merambah bisnis ini.


“Sebelum dibuka ekspor pasir laut ini, banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP. Memang dibatasi. Tapi sebenarnya sudah ada ekspor. Cuma itu tadi, dibatasi,” ungkapnya.


Diana mengatakan pemerintah mendengar keluhan pengusaha terkait pembatasan ekspor pasir laut. 


Namun, banyak pihak yang kemudian berkomentar bahwa ekspor bisa mempengaruhi pasir laut di dalam negeri. 


“Sudah banyak teman-teman yang sudah mengeluhkan mereka sudah punya IUP nya, punya surat-surat semua tapi mereka dibatasi ekspornya,” katanya.


Saat ini, kata Diana, pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut.


Mengingatkan saja, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.


Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.


Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.


Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.


Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;


a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

×
Berita Terbaru Update
close