Lingkup internal KPK kembali dirundung dugaan korupsi. Kali ini pegawai KPK bidang administrasi diduga telah menyelewengkan dana perjalanan dinas.
Pegawai tersebut saat ini telah dicopot dari jabatannya. Di samping itu juga diperiksa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewas KPK.
Setelahnya pegawai KPK tersebut akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap pegawai yang terlibat dalam segala bentuk korupsi atau tindak pidana.
"KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).
Asep mengatakan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang, tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya.
KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.
"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli (pungutan liar) rutan maupun pengambilan uang perjalanan dinas dan sebagainya."
"Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa," jelasnya.
Perwira tinggi polisi berbintang satu itu mengungkapkan KPK akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, lanjutnya, perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria. Kriteria pertama, kata Asep, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kriteria kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan kriteria ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 3, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, serta pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
KPK saat ini juga sedang memeriksa 15 pegawainya atas dugaan pungli di rumah tahanan KPK.
Sementara itu, kasus penyelewengan dana dinas terungkap setelah pimpinan pelaku melaporkan ke Inspektorat KPK.
"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," katanya.
Sumber: suara
Fot: Gedung KPK/Net