WANHEARTNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md bercerita mengenai menteri yang dituduh melakukan korupsi tapi tidak mau mengundurkan diri.
Mahfud mengatakan menteri itu tidak mau mundur karena belum ada putusan pengadilan.
"Dulu banyak sekali orang sudah jelas bersalah di dalam pemerintahan, dia dituduh melakukan korupsi, harusnya mundur, ndak mundur," kata Mahfud saat dialog kebangsaan di Universitas Flores, NTT, Rabu (31/5/2023).
"Eh Anda korupsi kok ndak mundur? 'Ndak, wong saya belum diputus sama pengadilan'," lanjutnya.
Mahfud menuturkan pengadilan sampai takut mengadili menteri tersebut. Menurut Mahfud, seharusnya menteri tersebut mundur.
"Pengadilannya takut ngadili dia karena dia menteri. Terus gimana? Kamu indikasi korupsinya kuat, yang mau memeriksa takut. Nah seharusnya mundur," ujarnya.
Mahfud kemudian menyinggung isi Tap MPR Nomor 6 Tahun 2021.
Dia menyebut Tap tersebut menjelaskan tentang pejabat publik yang membuat keputusan dan kebijakan yang mendapat sorotan negatif dari publik harus mundur meski belum diadili.
"Oleh sebab itu, pada tahun 2021 ada sebuah Tap MPR No 6 Tahun 2021 yang isinya itu setiap pejabat publik yang membuat keputusan dan kebijakan yang mendapat sorotan negatif dari masyarakat, harus mundur dari jabatannya meskipun belum diadili di pengadilan," ucapnya.
"Baca Tap MPR No 6 Tahun 2021 etika kehidupan berbangsa. Karena kita jangan hanya takut pada hukum kalau hukum tuh seenaknya aja, kita suap aja hakimnya,s uap aja polisinya.
Woh, saya takut ke polisi itu, kapoldanya kita suap gitu. Nggak, kapoldanya nggak bisa disuap, atasannya aja, bisa kalau hanya mau pakai hukum. Tapi kalau pakai moral semuanya akan tunduk terhadap aturan hukum," katanya. [Democrazy/detik]