WANHEARTNEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun kini menjadi 5 tahun.
Mahfud menyampaikan sikap MK lantaran munculnya multitafsir atas putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu. Sebab ada yang menyatakan putusan MK berlaku setelah dibacakan pada sidang putusan. Dan ada juga yang mengatakan pada hukum administrasi jika sifatnya fasilitatif, maka berlakunya pada periode berikutnya.
Menurut Mahfud MD dirinya memiliki dua jawaban atas sikap MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.
Mahfud mengakui bahwa multitafsir itu menciptakan pertanyaan di benak publik soal adanya indikasi politis jika benar diberlakukan pada pimpinan KPK saat ini.
Lantas, bagaimana sikap Mahfud dan apakah boleh dalam hukum tata negara jika mulai diberlakukan saat ini?
Kata Mahfud, dirinya memiliki dua jawaban. Pertama dari sisi hukum tata negara. Kalau menurut itu, tentu semua masyarakat harus mengikuti seluruh aturan tata negara yang ada. Sedangkan kedua, yakni dari pendapatnya pribadi.
"Kalau saya pribadi, saya tak setuju dengan putusan itu. Kenapa? Ya, ini mestinya berlaku ke depan, kok sekarang tiba-tiba (ada isu) diberlakukan ke depan, saya enggak setuju begitu," kata Mahfud di Kick Andy, disitat Rabu 31 Mei 2023.
Adanya multitafsir sendiri diakui Mahfud membuat dirinya langsung bertanya dan mendatangi Gedung MK. Sebab memang secara pribadi Mahfud lebih 'sreg' jika aturan itu diberlakukan pada tahun depan.
"Saya setuju tahun depan saja. Maka itu saya tanya ke MK, MK ini maunya apa sih? Saya minta jawaban resmi institusional. Saya datang ke MK," kata Mahfud.
Dari sana MK mengaku akan membuat forum resmi untuk mendiskusikan hal tersebut. Dan Mahfud legowo menunggu tentang hasilnya. Karena bagaimanapun, sikap Pemerintah dan masyarakat dinilai mesti menunggu.
Mahfud MD, MK dan Isu Pemilu Ditunda
Sementara itu, munculnya putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK, dinilai menguatkan narasi akan adanya dugaan upaya penjegalan terhadap lawan-lawan politik.
Terkait hal ini Mahfud langsung buru-buru menepisnya. Menurut dia, tidak mungkin KPK diperalat oleh Pemerintah. Apalagi hal itu masih termasuk dalam kewenangan dirinya selaku Menkopolhukam.
"Bagaimana saya mau percaya KPK mau diperalat Pemerintah, kalau saya ada di dalamnya. Bahwa ada mungkin permainan nakal di dalamnya yang sifatnya koruptif, bisa saja terjadi. Karena itu bisa terjadi di kantor KPK, di kantor Kemenkopolhukam."
"Namanya orang jahat ada di mana-mana. Itulah gunanya hukum. Kalau benar tak diapa-apakan, kalau salah ya dihukum," katanya.
Walau begitu Mahfud memastikan bahwa pemilu tak akan ditunda. Dengan segala isu yang ada untuk hal ini Mahfud bahkan mengaku sudah pasang badan agar pemilu tetap berlangsung.
"Saya orang paling menolak Pemilu ditunda. Atas dasar apa pemilu ditunda? Pemilu tidak akan ditunda. Saya pasang badan pemilu tak akan ditunda," kata Mahfud.
Sumber: poskota
Foto: Mahfud MD komentari putusan MK. Foto: Kolase/Ist.