“Emang ada upaya itu saya minta sendiri kepada Pak Kapolda. Tolong pak Kapolda dimediasi saja walau terus terang saya jengkel sekali," ucapnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Luhut merasa, pernyataan Haris yang menuduhnya punya bisnis di Papua dan disebut penjahat bahkan digelari 'lord', telah menyakiti hatinya.
"Saya dibilang penjahat itu sangat menyakiti hati saya, tapi itu (mediasi) saya mau Yang Mulia. Ya sudah (tawarkan) damai, dia (Haris) minta maaf terbuka," ujar Luhut.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 silam itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Sumber: RMOL