Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipidanakan. Rekomendasi itu, disampaikan MUI dalam Rapat Kordinasi (Rakor) dengan sejumlah instasi di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Rabu (21/6/2023).
“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah kepada awak media, usai mengikuti Rakor di Kantor Menkopolhukam membahas Ponpes Al Zaytun, Rabu (21/6/2023).
Ikhsan yang juga menjabat stafsus Wapres ini menjelaskan, Panji Gumilang selaku pendiri ponpes telah melakukan tindak pidana seperti “perbuatan menyimpang, membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” paparnya.
Sementara itu, dari hasil rakor bersama Menkopolhukam, kata Ikhsan, Ponpes Al-Zaytun akan dilakukan pembinaan dari hal-hal bersifat menyimpang.
“Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” kata dia.
Untuk diketahui, melalui surat diterima sejumlah media, Menkopolhukam mengundang beberapa perwakilan Kemenag, Kemendagri, Kejagung, Mabes Polri, dan BIN untuk melaksanakan rapat Koordinasi Pembahasan Perumusan Langkah Strategis Terkait Perkembangan Isu Aktual Pesantren, Madrasah, Dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Al-zaytun Dalam Rangka Menjaga Kesatuan Bangsa, Di Ruang Sembodro Lantai 6 Gedung B Menkopolhukam.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan mengambil langkah terkait pro-kontra kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
“Saya kira nanti kalau sudah ada pandangan-pandangan dari NU Jabar, dari Persis (Persatuan Islam), kemudian dari MUI, nanti saya minta untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam untuk membahas langkah apa yang harus kita (pemerintah) ambil,” ujar Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Setelah ada kajian bahwa kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun itu terjadi penyimpangan, maka akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dengan Kementerian Agama (Kemenag).
” Saya minta ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sumber: inilah
Foto: Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan MUI telah merekomendasikan agar pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipidanakan. (Foto:Inilah.com/RizkyAslendra)