Temuan BPK di Kemendikbudristek, Ada Rekening yang Disembunyikan, Pendapatan Tak Disetor ke Kas Negara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Temuan BPK di Kemendikbudristek, Ada Rekening yang Disembunyikan, Pendapatan Tak Disetor ke Kas Negara

Kamis, 29 Juni 2023 | Juni 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-29T09:05:05Z

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ketahuan bermasalah dalam laporan keuangannya. Itu hasil temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di antaranya ada rekening yang tak dilaporkan ke Kemenkeu. Pada pemeriksaan laporan keuangan 2022, BPK menemukan permasalahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“BPK memberikan rekomendasi perbaikan ke Kemendikbudristek yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek,” kata anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam penyerahan LHP atas LK Kemendikbudristek, Rabu 28 Juni 2023.

Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan keseluruhan atau sebagian dari rekomendasi sebagai bentuk perbaikan atas berbagai kelemahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan.

Sejumlah permasalahan tersebut antara lain terkait pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas.

Pius menyebutkan, ada rekening yang tidak dilaporkan kepada Kementerian Keuangan, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

“Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda, (serta) ditemukan penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban,” ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK itu, mengatakan Kemendikbudristek memperoleh opini WTP.

“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan materialitas, baik tingkat akun maupun LK, dan pertimbangan ada-tidaknya unsur fraud,” ujarnya.Selain menyerahkan LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas pengelolaan dana pinjaman/hibah luar negeri (PHLN). LHP tersebut adalah LHP atas LK Loan Asian Development Bank (ADB) No. 3749 INO pada Advanced Knowledge and Skills for Sustainable Growth in Indonesia Project (Proyek AKSI), dan LHP atas LK No. 4110 INO pada Higher Education for Technology and Innovation Project (Proyek HETI) Tahun 2022. (*)

Sumber: herald
Foto: Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Net
×
Berita Terbaru Update
close