WANHEARTNEWS.COM - Polisi menilang WN Amerika Serikat bernama Jared Brendan Mell (35). Mell ditilang karena membawa angkot di Kota Denpasar, Bali, pada Senin (12/6).
Dasar penilangan ini adalah Jared melanggar ketertiban berlalu lintas yakni tidak memiliki SIM A untuk sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
"Karena yang bersangkutan hanya memiliki SIM A biasa dan STNK kendaraan habis masa berlakunya sehingga personel melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (13/6).
Polisi belum mengungkap alasan Jared membawa angkot di Bali. Namun, berdasarkan dokumentasi yang dirilis polisi, Jared tampak menggunakan angkot untuk membawa papan surfing.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku meminjam mobil dari temannya," katanya.
Lebih lanjut, mobil angkot biru dengan nomor polisi DK 1892 BT yang dikemudikan bule AS itu ditahan polisi.
Sebelumnya kasus ini berawal dari viral video WNA membawa angkot di media sosial. Petugas kemudian melakukan patroli lalu lintas. Petugas menemukan angkot tersebut melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, pukul 13.05 WITA.
Petugas mengejar namun kehilangan jejak angkot di Simpang Dewa Ruci. Petugas kemudian membagi tugas mengejar angkot tersebut.
Petugas menemukan kendaraan di Patung Tahura, Jalan By Pass Ngurah Rai. Petugas selanjutnya meminta angkot berhenti ke pinggir jalan.
"Selanjutnya sopir angkot tersebut disuruh turun dari mobil dilakukan pengecekan surat-surat termasuk identitas pengemudi," katanya.
Sumber: kumparan