Istri Menikah Lagi dan Sulit Temui Anak, Seorang Pria Bakar Rumah Mertua -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istri Menikah Lagi dan Sulit Temui Anak, Seorang Pria Bakar Rumah Mertua

Selasa, 01 Agustus 2023 | Agustus 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-01T10:02:46Z
Ilustrasi Kebakaran (Dok. Istimewa)

SUMUT- Seorang pria MY (28) berurusan dengan hukum. Ia diringkus polisi setelah membakar rumah mantan mertuanya.

Aksi dilakukan MY dilatar belakangi rasa kecewa setelah mantan istri menikah lagi serta ia menuding pihak mertua sengaja menghalang-halangi dirinya untuk bertemu dengan anaknya. 

Aksi pembakaran terjadi di Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 

Saat kejadian, pemilik rumah bernama Lister Marpaung (67), sedang belanja di pasar. 

Pemicu pembakaran rumah korban, karena didasari sakit hati. 

Karena, Lister mempersulit pelaku untuk bertemu anaknya. Sedangkan, mantan istri pelaku sudah menikah lagi.  

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan korban mengetahui rumahnya terbakar dari tetangganya. Ia pun, bergegas pulang dari pasar. 

"Benar setelah sampai di rumah, korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar, namun sudah dipadamkan oleh warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiram dengan air," ucap Agus kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023. 

Tetangga melihat kejadian itu, menyebutkan bahwa pelaku pembakaran itu, mantan menantu korban, MY. Yang dilihat warga sekitar keluar dari pekarangan rumah Lister. 

"Usai menjalankan aksinya, pelaku yang beralamat di Jalan Dusun lV Koto Tuo Kecamalan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," jelas Agus. 

Menerima laporan tersebut, Jum'at 28 Juli 2023. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Penghubung, Kecamatan Padang Hulu, Kabupaten Kampar. 

Polisi lalu langsung meringkusnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya, motifnya membakar rumahnya korban, arena sakit hati dengan mantan istrinya  

"Mantan istrinya ini menikah lagi dan lalu juga mempersulit pelaku bertemu dengan anaknya," ujar Agus. 

Karena itu pelaku melampiaskan kekesalannya, dengan membakar rumah mantan mertuanya. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana," tutur Agus
×
Berita Terbaru Update
close