Kasat Reskrim Polres Bone Dimutasi, Sosok Penggantinya Pernah Ungkap Kasus Korupsi Dinkes dengan Kerugian Negara Rp6 Miliar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasat Reskrim Polres Bone Dimutasi, Sosok Penggantinya Pernah Ungkap Kasus Korupsi Dinkes dengan Kerugian Negara Rp6 Miliar

Selasa, 01 Agustus 2023 | Agustus 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-01T10:01:03Z
AKP Deki Marizaldi SIK Kasat Reskrim Polres Bone yang baru menggantikan posisi AKP Boby Rachman.

BONE- Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Boby Rachman dimutasi. 

Posisinya akan diambil alih, AKP Deki Marizaldi SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pare-pare. 

Sementara posisi Deki sebagai Kasat Reskrim Polres Parepare akan diisi oleh Iptu Setiawan Sunarto S.TR.K., S.I.K Yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sulsel nomor : STR/390/VII/KEP/2023 Tertanggal 29 Juli 2023 yang ditanda tangani Karo SDM Polda Sulsel Kombes Denny Y Putro,S.I.K., M.Si.

"AKP Deki Marizaldi SIK dengan jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Bone," bunyi surat telegram tersebut dikutip timurkota.com.

Diketahui AKP Deki juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pinrang. Selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Parepare, ia telah membongkar sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. 

Salam satunya adalah, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini pelaku menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. 

Ia juga membongkar kasus besar dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Parepare dengan merugikan negara Rp6 Miliar. 

Dalam perkara ini dua tersangka yakni, mantan Kepala Bappeda Parepare ZD dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare JA yang saat kasus itu menjabat mantan Kepala Keuangan Setdako pada 2015.

Tersangka ZD dan JA dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

×
Berita Terbaru Update
close