Sangat Mengherankan! Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Bareskrim Polri Temukan Empat Unsur Pidana, Tapi Sampai Saat Ini Tidak Ada Penangkapan Apalagi Jadi Tersangka -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sangat Mengherankan! Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Bareskrim Polri Temukan Empat Unsur Pidana, Tapi Sampai Saat Ini Tidak Ada Penangkapan Apalagi Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Juli 2023 | Juli 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-22T01:26:13Z

Bareskrim Polri menemukan empat unsur pidana dalam penggusutan kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Ramadhan melanjutkan bahwa penjelasan tersebut disampaikan setelah dilakukan koordinasi oleh penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucapnya.

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompetan di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Sumber: suara
Foto: Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (Suara.com/Yasir)
×
Berita Terbaru Update
close