Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tanpa pandang bulu. Termasuk soal dugaan keterlibatan adik Menkominfo Budi Arie Setiadi, Chandra Arie Setiawan, dalam kasus yang membuat Johnny G Plate jadi salah satu tersangka itu.
Demikian ditegaskan pakar hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (25/7).
“Dalam penegakan hukum pidana, tidak ada pilih kasih atau pandang bulu terhadap siapapun, termasuk terhadap adik seorang menteri jika memang ada,” tegas Fickar.
Di sisi lain, kata Fickar, bantahan Budi Arie soal sang adik juga harus ditelusuri kebenarannya. Termasuk soal motif Menkominfo yang baru dilantik itu mendatangi Kejagung membahas kelanjutan proyek BTS 4G Bakti Kominfo agar berjalan lancar.
“Itu memang perlu diperjelas apa urusannya, koordinasi kabinet itu di sidang kabinet tempatnya. Jadi, memang harus diperjelas apa urusannya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkasnya.
Menkominfo Budi Arie Setiawan Setiadi membantah sang adik Chandra Arie Setiawan terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Ia mengklaim dugaan keterlibatan Chandra Arie Setiawan dalam proyek tersebut dan pernah diperiksa oleh Kejagung hanya kabar miring yang menyasar dirinya dan keluarganya.
“Oh enggak, enggak ada. Itu cuma spekulasi-spekulasi saja," kata Budi Arie di Kejaksaan Agung, Senin (24/7).
Sumber: rmol
Foto: Menkominfo, Budi Arie Setiadi/Ist