Pengacara Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi di Kasus Korupsi BTS, Itu Hanya Narasi Liar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi di Kasus Korupsi BTS, Itu Hanya Narasi Liar

Kamis, 06 Juli 2023 | Juli 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-06T11:46:09Z

Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Kholidin memberikan klarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi.

Achmad menegaskan, yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

“Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar. Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Menurut Achmad, kliennya menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk ‘merampok uang negara’.

Padahal, kata dia, hal tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek itu merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat.

“Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk ‘merampok uang negara’. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital,” jelas Achmad.

Tak hanya itu, Achmad juga menegaskan, eksepsi kliennya itu merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU.

Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

“Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU  tersebut, salah satunya berisi background  dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden,” ujarnya.

“Bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara,” tambah Achmad lagi.

Sumber: pojoksatu
Foto; Johnny G Plate/Net

×
Berita Terbaru Update
close