Desakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 diyakini akan sulit dipenuhi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, selain MPR saat ini bukan lagi lembaga tertinggi negara yang bisa menghentikan jabatan presiden, mekanisme pemakzulan presiden pun sangat panjang.
“MPR hari ini itu bukan menjadi lembaga tertinggi negara. Pemakzulan hari ini juga sangat panjang prosesnya. Bahkan dia harus meminta fatwa dari MK, juga harus dapat membuktikan bahwa presiden melakukan pelanggaran konstitusi,” kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon sesaat lalu, Jumat (21/7).
Iwan mengakui bahwa di era Presiden Jokowi tidak sedikit terjadi pelanggaran konstitusi. Seperti UU Nomor 2/2020 tentang Penanganan Pandemi Covid di mana pemerintah diberikan hak imunitas untuk mengatur keuangan negara.
Menurut Iwan, pelanggaran konstitusi tersebut tidak berdiri sendiri atau dilakukan oleh Presiden Jokowi semata. Sebab, produk perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi tersebut disetujui oleh DPR.
“Artinya produk UU tidak bisa berdiri sendirian atau kita mau menyalahkan presiden seorang diri? Pasti DPR juga terlibat. Nah, proses pemakzulan kan harus lewat lembaga negara, sedangkan sesama lembaga negara juga melakukan pelanggaran konstitusi,” kata aktivis senior ini.
Atas dasar itu, Iwan menilai, jika Petisi 100 itu serius ingin memakzulkan Jokowi dengan sejumlah alasan yang melatarbelakanginya, maka bukan melalui MPR maupun DPR. Menurutnya, satu-satunya jalan dengan melakukan gerakan massa atau people power.
“Kalau mau bicara pemakzulan ya people power. Sementara kawan-kawan yang buat petisi itu mau melibatkan lembaga tinggi negara, ya tidak make sense. Kalau betul-betul serius ingin memakzulkan Presiden atau mau melengserkan presiden ya harus dengan gerakan massa,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Para tokoh Petisi 100/Ist