Pakaian bergaris hitam-putih sangat identik dengan narapidana. Padahal narapidana sudah tidak memakai seragam bergaris hitam-putih.
Asal usul seragam narapidana bergaris hitam-putih kembali ke sistem penjara Auburn yang dimulai di New York pada tahun 1820-an.
Dalam sistem ini para tahanan harus diam, berjalan “berbaris. Mereka semua mengenakan seragam hitam putih bergaris-garis yang melambangkan jeruji penjara.
Seragam tersebut membuat narapidana langsung dikenali sebagai penjahat, sehingga jika ada yan melarikan diri, masyarakat dapat dengan mudah membedakan mereka dari populasi non-penjahat.
Akhirnya, pada pertengahan abad kedua puluh, garis-garis penjara ini tidak lagi disukai dan jumpsuits berwarna solid menjadi norma baru.
Sementara menurut buku The Devil's Cloth, History of Stripes, anggapan garis-garis adalah lambang iblis ada dalam dari sebuah surat di Alkitab.
Pola garis-garis juga ditetapkan untuk orang yang berbeda atau memiliki penyakit pada abad ke-12.
Selain itu, seragam bergaris putih-hitam dihadirkan sebagai 'simbol rasa malu'. Maka tak hanya narapidana, pola garis-garis juga dikenakan oleh para orang terbuang, seperti non-nasrani, prostitusi, algojo, badut, hingga kesatria yang tidak setia.
Pakaian dengan model bergaris-garis ini kemudian menyebar hingga ke Prancis. Saking lekatnya narapidanya dengan pola garis-garis, pembuat sepatu di Prancis yang menggunakan pakaian garis-garis dihukum mati tanpa proses pengadilan pada tahun 1310.
Adapun Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan yang pertama kali diadopsi pada 1955 dan diubah pada 2015 sebagai "Aturan Mandela" melarang pakaian yang merendahkan atau mempermalukan. Berikut deretan aturannya:
1. Setiap tahanan yang tidak diperbolehkan memakai pakaiannya sendiri harus diberi pakaian pakaian yang sesuai dengan iklim dan cukup untuk menjaga kesehatannya. Pakaian seperti itu sama sekali tidak boleh merendahkan atau mempermalukan.
2. Semua pakaian harus bersih dan disimpan dalam kondisi yang layak. Pakaian dalam harus diganti dan dicuci sesering yang diperlukan untuk menjaga kebersihan.
3. Dalam keadaan luar biasa, setiap kali seorang tahanan dipindahkan ke luar penjara untuk tujuan yang sah, dia harus diizinkan untuk mengenakan pakaiannya sendiri atau pakaian lain yang tidak mencolok.
Sumber: akurat
Foto: Ilustrasi Narapidana Identik dengan Pola Garis Hitam Putih/Net