Proses seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat menuai polemik, karena terdapat sejumlah nama calon yang bermasalah.
Hal tersebut ditemukan Jakarta Election Watch (JEW), berdasarkan hasil pengawasan proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi bentukan Bawaslu RI.
Koordinator JEW Wahyu Ramdhani menjelaskan, ada dua nama calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang berlatar belakang politik dan aparatur sipil negara (ASN) melanggar.
"Sangat disayangkan tim seleksi Bawaslu Jakpus bisa kebobolan hingga 2 calon yang bermasalah lolos tahap tes tulis 20 besar," ujar Wahyu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/7).
Dia mengurai, dua nama calon anggota Bawaslu yang bermasalah itu adalah Christian Nelson Pangkey dan Budi Iskandar Pulungan.
Wahyu serta tim menemukan fakta jika Christian Nelson Pangkey adalah ASN Minahasa Tenggara yang dipecat.
"Kami mempertanyakan kenapa ASN dengan pemecatan tidak hormat bisa diloloskan? Apakah Pendaftar Bawaslu Jakpus lebih banyak yang bermasalah dibandingkan seorang Christian Nelson Pangkey?" herannya.
Sementara, Budi Iskandar Pulungan adalah kakak dari Ade Irfan Pulungan yang pernah menjadi Tim Kampanye Bidang Advokasi-Hukum pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Maruf Amin.
"Mengapa calon seperti ini malah lolos 20 besar dan diberi kesempatan untuk melanjutkan proses seleksi lembaga yang seharusnya berintegritas seperti Bawaslu," sambungnya menuturkan.
Menurut Wahyu, anggota Bawaslu harus kompeten dan berintegritas, terlebih tidak memiliki latar belakang pelanggaran dan terafiliasi politik.
"Apalagi nanti jika ia berpeluang menjadi Anggota Bawaslu ia akan memimpin ASN," demikian Wahyu menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net