Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kenaikan gaji di tahun depan. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI.
Gaji PNS, TNI/Polri dinaikan sebesar 8%. Sedangkan pensiunan mendapat kenaikan hingga 12%.
Berikut dirangkum Okezone, fakta-fakta tentang kenaikan gaji PNS, Minggu (20/8/2023):
1. Gaji PNS Naik 8%
Presiden Jokowi mengatakan jika tahun depan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%.
2. Gaji PNS Jadi Segini
Selain PNS, TNI/Polri juga naik gajinya 8%. Dengan kenaikan gaji tersebut maka pendapatan tertinggi PNS jadi Rp6,3 juta.
3. Anggaran yang Disiapkan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pun menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp52 triliun. Angka ini mencakup PNS pemerintah pusat Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp25,8 triliun, dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.
4. Alasan Gaji PNS Naik
Presiden Jokowi menyebut bahwa kenaikan gaji PNS diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," kata Jokowi.
5. Soal Reformasi Birokrasi
Adapun keputusan ini diambil demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," pungkas Presiden Jokowi.
6. Gaji Pensiunan Juga Naik
Sementara itu, pensiunan juga mendapat kenaikan gaji hingga 12%.
Sumber: okezone
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani/Net