WANHEARTNEWS.COM - Warga Dago Elos Bandung, Jawa Barat yang melakukan aksi unjuk rasa bersama sejumlah aliansi berujung bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (14/8).
Awalnya, warga gelar aksi unjuk rasa di Depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung.
Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para warga dalam pernyataan tertulis mengatakan bahwa mereka ingin berjuang untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan serta melawan penggusuran yang merugikan mereka.
Namun tuntutan warga untuk membuat laporan ke pihak Polrestabes Bandung berlangsung alot. Dihimpun dari berbagai sumber, pihak polisi belum bisa menerima laporan warga karena kurangnya syarat alis belum cukup bukti.
Hingga malam hari, warga masih melakukan aksi unjuk rasa. Sampai pada sekitar pukul 20:00 WIB, pecah bentrok antara warga dengan aparat kepolisian.
Aparat mulai lakukan tindakan represif untuk membubarkan para pendemo. Dari video yang beredar luas di media sosial, tampak aparat dengan senjata lengkap berusaha memukul mundur massa pendemo.
"Situasi Dago Elos semakin memanas. Aparat dengan persenjataan lengkap memaksa warga untuk mundur," cuit akun Twitter @BandungBergerakID
Di video yang lain terlihat, ratusan pendemo juga terlihat memenuhi sekitaran jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Kota Bandung.
Bahkan massa sempat memblokir jalan dari sekitar Terminal Dago hingga SPBU Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Ngeri lah ini demo warga Dago elos. Warga lawan polisi, jalan di tutup 2 arah," cuit akun Twitter @nanapeach08, sekitar pukul 23.11 WIB.
Awal Mula Sengketa di Dago Elos
Sengketa tanah di Dago Elos dimulai sejak November 2016. Warga yang sudah menahun tinggal di kawasan dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam digusur setelah pihak keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris di lahan seluas 6,3 hektare yang melingkupi kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.
Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra.
Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun lagi-lagi di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Warga tak menyerah, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.
Sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.
“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” tulis PK Mahkamah Agung.
Sumber: suara