Buntut Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Robert Herry Dipecat dari Tempat Kerjanya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Robert Herry Dipecat dari Tempat Kerjanya

Minggu, 27 Agustus 2023 | Agustus 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-27T10:42:48Z

Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, Robert Herry Son (22), dipecat dari tempat kerja akibat perkara yang menjeratnya.

Robert diketahui awalnya menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.

Hal tersebut terungkap saat Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menemui pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).

“Saya juga baru dengar hari ini, ternyata Robert ini hanya gara-gara kasus itu dikeluarkan dari perusahaan ya?" tanya Hotman.

"Perusahaan dipaksa (ormas) untuk memecat Robert," timpal Doni.

Hotman melanjutkan, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain karena tekanan dari luar.

"Karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas. Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," ucap Hotman.

Dalam kasus ini, Hotman memastikan Robert tidak berniat menghina lambang negara setelah memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing.

Untuk diketahui, Robert dan pelapor kasus ini sudah berdamai melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Bengkalis.

Meski pelapor sudah cabut laporan, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hotman pun menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pasalnya, Hotman menilai, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan aturan dalam kasus Robert.

Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis usai ditangkap pada 10 Agustus 2023.

"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudahlah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman.

"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.

Hotman juga menyampaikan bahwa penyidik salah dalam menafsirkan binatang anjing dalam kasus ini.

Dalam pandangannya, anjing justru merupakan binatang yang paling setia terhadap majikannya.

"Kita tidak bicara untuk dimakan, tidak ada kaitan. Ini hanya peliharaan. Ini warning untuk semua rakyat agar lebih dewasa, jangan berprasangka buruk seperti itu," ujar Hotman.

Kronologi peristiwa

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro sebelumnya mengatakan, Robert ditangkap setelah videonya memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing viral.

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah sampai perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta Utara, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.

"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.

Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, seorang karyawan perusahaan melihat bendera terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang memasang.

Pelaku pun mengaku telah memasang bendera tersebut. Pelaku diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu. Namun, pelaku malah menolak.

“Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan, 'Biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.

Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Ternyata, kejadian itu direkam hingga videonya viral di media sosial.

"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.

Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf. Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.

Sumber: kompas
Foto: Robert Herry Son (22), pria yang terjerumus kasus dugaan menghina lambang negara setelah memasangkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
×
Berita Terbaru Update
close