Oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu SMK Negeri di Tapanuli Utara (Taput), inisial SMS (54) resmi ditetapkan tersangka. Ini setelah dirinya diduga mencabuli siswinya sendiri.
Satreskrim Polres Taput menetapkan oknum Wakasek SMK Negeri itu bertepatan dengan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul.
Gultom mengatakan korban, SSEO (18) diduga dicabuli SMS di ruangan Wakasek pada Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Dalam laporannya, perbuatan cabul SMS berawal, saat korban berada di ruangan kantor Wakasek sedang membuat kopi untuk minum para guru. Kemudian, tersangka mendekati korban saat sedang sendiri.
Lalu tersangka mengelus dagu korban. Tak hanya sampai di situ, berselang setengah jam kemudian saat korban di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat.
Namun, itu hanya modus, karena seketika itu tersangka memegang paha korban serta pipi korban. Korban yang tak terima tindakan itu melapor ke polisi seminggu kemudian.
"Korban melaporkan ke Polres Taput pada Senin 14 Agustus 2023. Pelaku ditetapkan tersangka tanggal 17 Agustus 2023," jelasnya Selasa, 22 Agustus 2023.
Saat ini, tersangka belum ditahan, karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan kasus pencabulan.
"Tersangka disangkakan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkas Gultom. ***
Sumber: pojoksatu
Foto: Ilustrasi pencabulan/Net