WANHEARTNEWS.COM - Seorang pekerja laundry di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung hamil usai sering diperkosa majikannya.
Korban yang masih berusia 16 tahun ini sudah lima kali diperkosa oleh majikan di tempat kerja.
Diketahui, pelaku bernama Arif Gunawan (25) warga Dusun IV Gumuk Rejo, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Septih Surabaya, Lampung Tengah.
Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku telah diamankan untuk ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, Rabu (9/8/2023).
"Korban bekerja di rumah Arif Gunawan sebagai tukang cuci pakaian atau laundry, dari jam 08.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Setiap bekerja, korban diberi jam istirahat selama 1 jam, tepatnya dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB.
Kapolsek mengatakan, perbuatan bejat Arif Gunawan bermula sejak bulan Juli 2023.
Pelaku memanfaatkan waktu istirahat untuk merudapaksa korban.
Korban diminta Arif Gunawan beristirahat kamarnya, tanpa sadar ajakan pelaku berakhir nahas bagi korban.
"Pelaku Arif Gunawan selalu melakukan perbuatan bejatnya saat korban sedang bekerja sebagai tukang cuci pakaian atau laundry di rumahnya," ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terus berjalan sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui ibu kandung korban.
Ibu korban melihat prilaku anaknya mulai berubah sejak bulan Juli 2023.
Setelah ditanya secara mendetail, akhirnya korban mau mengaku tentang kejadian yang dialaminya.
"Korban mengaku telah dirudapaksa majikannya bernama Arif Gunawan saat sedang istirahat bekerja di kamar pelaku," ujar kapolsek menjelaskan pengakuan korban.
Kemudian, ibu kandung korban yang kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut menunjukan hasil positif.
Dan korban pun mengaku sudah lima kali menjadi korban rudapaksa pelaku, sehingga saat ini dirinya tengah mengandung.
Atas kejadian itu, ibu kandung korban melaporkan kejadian ke polisi untuk minta keadilan.
"Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023, saya mendapatkan Informasi tentang keberadaan Arif Gunawan di Kampung Gaya Baru Satu," ujar kapolsek.
Pada pukul 09.00 WIB, jajaran Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk diadili.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 set pakaian lengkap korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 81 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Th 2016 Tentang Penetapan tentang peraturan kedua atas UU No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Sumber: tribunnews