Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan karena Habib Rizieq tak mendapat izin untuk umrah.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 28 Juli 2023. Dalam situs PTUN Jakarta, tidak tercantum isi gugatan maupun petitum yang diajukan Habib Rizieq.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan soal gugatan itu. Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq masih perlu izin dari Bapas karena masih berstatus bebas bersyarat.
"Beliau pembebasan bersyarat dan saat ini masuk tahap ekspirasi," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (1/8).
Permohonan umrah itu diajukan ke Bapas Jakarta Pusat. Namun menurut Aziz, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang tidak memberikan rekomendasi. Alhasil permohonan ditolak. Keputusan Bapas itu yang kemudian digugat.
"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata Aziz.
Aziz menyebut bahwa pihak Bapas sebenarnya sudah sangat baik dalam pelayanannya terhadap Habib Rizieq. Bahkan proaktif dan membantu dalam proses yang sedang dijalani Habib Rizieq.
"Ini yang menyebabkan kami sedang cari cara lain supaya tidak melibatkan pihak bapas dalam proses hukum ini, mudah-mudahan pekan depan ada update lagi," ungkap Aziz.
Aziz justru mempertanyakan Kejari Jakpus yang tidak memberi rekomendasi dengan alasan sulitnya pengawasan terhadap Habib Rizieq bila umrah.
Aziz menyebut bahwa ada jaksa yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia. Salah satunya di Arab Saudi, termasuk KBRI Riyadh. Hal itu yang membuat Aziz mempertanyakan alasan Kejari Jakpus tak memberi rekomendasi dengan alasan pengawasan.
"Kan alasan mengada-ngada dan lucu. Alasan yang membuat kesan bahwa Republik Indonesia bukan negara besar yang punya perwakilan di negara negara sahabat," ujar Aziz.
Pihak Kejari Jakpus dan Bapas belum berkomentar mengenai adanya gugatan Habib Rizieq ini.
Sumber: kumparan
Foto: Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan