MASALAH dugaan bahwa Jokowi itu berijazah palsu hingga kini terus menjadi isu publik. Mengingat dampak hukum dan politik yang diakibatkan jika benar bahwa ijazah Jokowi itu palsu, maka dugaan ini harus segera terklarifikasi. Hal Ini adalah tuntutan rakyat yang tidak boleh diabaikan.
Saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2023 Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya suka dihujat dengan berbagai predikat baik bodoh, tolol, plonga-plongo, tidak tahu apa-apa hingga fir'aun. Yang dikritisi publik adalah tidak munculnya curhat juga bahwa Presiden itu berijazah palsu padahal predikat ini termasuk hal yang santer terdengar.
Letjen Mar (Pur) Soeharto mantan Komandan Korps Marinir ke 12 dalam salah satu acara bersama Rizal Ramli, Amien Rais dan tokoh lainnya pernah menyatakan bahwa kesalahan bangsa terbesar 9 tahun lalu adalah kita mengangkat Presiden yang memiliki ijazah tidak jelas. "Ini sekarang kita menanggung akibatnya", serunya.
Warga negara yang mempermasalahkan status ijazah Jokowi di antaranya ada yang harus mendekam dipenjara tanpa bukti bahwa Jokowi memiliki ijazah yang asli. Kasus BambangTri dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Solo adalah bukti dari tragedi itu. Keduanya divonis 6 tahun atas dakwaan menyebarkan berita bohong. Bohong tanpa ada bukti atau fakta "benar" nya.
Upaya agar soal ijazah palsu ini terklarifikasi dapat dilakukan dengan beberapa jalan, antara lain:
Pertama, peran fraksi atau anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka di depan Dewan persoalan isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kedua, lembaga tempat Presiden Jokowi bersekolah atau kuliah memberi keterangan resmi dan terbuka tentang kebenaran atau keaslian ijazah. Hal ini dilakukan demi kewibawaan dan nama baik lembaga pendidikan tersebut. Tanpa menunggu desakan publik.
Ketiga, KPU atau KPUD saat menerima pendaftaran untuk menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden menguji dokumen sekurangnya salinan ijazah yang memberi kepastian atau keraguan. Saat ini menjadi urgen untuk membantu masyarakat dengan penjelasan.
Keempat, mengingat memalsukan atau menggunakan dokumen palsu adalah perbuatan pidana, maka lembaga kepolisian harus mulai mengendus dan menyelidiki. Hal ini bersandar pada ramainya isu beredar di masyarakat. Pidana penggunaan ijazah palsu bukan delik aduan tetapi delik mutlak.
Kelima, upaya melalui gugatan perdata khususnya kategori perbuatan melawan hukum. Kelak dalam tahap pembuktian surat akan teruji status dokumen pembuktian ada atau tidak ada dari ijazah asli Presiden Jokowi tersebut. Masyarakat yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan tersebut.
Sebenarnya proses tercepat, murah dan bersih adalah dalam momen yang dipilih oleh Presiden Jokowi sendiri. Ia secara tegas menyatakan dan menunjukkan bukti keberadaan ijazah asli tersebut baik ijazah Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi.
Maka selesai gonjang-ganjing dan tuduhan tetang ijazah palsu Presiden Jokowi.
Jika membiarkan semua tanpa ada klarifikasi, maka Jokowi sebagai pejabat publik atau Presiden telah melakukan salah satu perbuatan tercela dan ini artinya dapat menjadi alasan untuk pemakzulan.
Konsekuensi lain mengingat Jokowi adalah pejabat publik atau Presiden, bukan pribadi biasa, maka wajar dan sepatutnya bahwa masyarakat menilai dan meyakini bahwa ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi itu adalah palsu.
Ijazah itu palsu, sebelum dapat dibuktikan sebaliknya.
Bandung, 24 Agustus 2023
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.