AMBYAR! Kabar Terbaru! ASN Pindah ke IKN Tidak Gratis, Harus Bayar Sewa Rumah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AMBYAR! Kabar Terbaru! ASN Pindah ke IKN Tidak Gratis, Harus Bayar Sewa Rumah

Kamis, 10 Agustus 2023 | Agustus 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-10T02:09:02Z

WANHEARTNEWS.COM - Pembangunan rumah susun (rusun) di IKN Nusantara untuk ASN rencananya akan dimulai tahun ini. Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto menjelaskan, seperti rumah dinas pada umumnya, rusun bagi ASN di IKN juga disewakan.

"Masuk rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Seperti sewa tapi murah," kata Iwan saat ditemui di Kantor PUPR Jakarta, Rabu (9/8).

Pengelolaan rusun yang terbangun nanti akan dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara, sementara PUPR hanya bertugas membangunnya. Sehingga nantinya tarif sewa akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Iwan memastikan ketika ASN pindah ke IKN, rusun tersebut sudah siap dan layak ditempati.

"Itu berlaku sebagai rumah negara. Saya tinggal di rumah negara tetap ada bayar negara, walaupun cuma Rp 100 ribu tapi ada biaya sewa yang ditetapkan negara. Enggak besar," kata Iwan.

Tahun lalu, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan, sederet fasilitas yang diberikan negara yakni pertama fasilitas rumah dinas. Kemudian pemberian tunjangan kemahalan, hingga biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, adanya flexible facility arrangement atau fasilitas yang menyesuaikan kebutuhan tiap ASN.

"Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," ujar Sidik kepada kumparan, Sabtu (12/3/2022).

Sementara, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono juga telah membeberkan fasilitas senada dalam diskusi terkait IKN yang digelar Kementerian Sekretariat Negara.

Slamet merinci adanya perbedaan fasilitas perumahan yang diberikan menyesuaikan golongan PNS yang bersangkutan.

Abdi negara selevel menteri, kepala lembaga, pejabat negara, hingga eselon I mendapatkan fasilitas tipe rumah tapak. Dengan rincian menteri dan kepala negara mendapatkan rumah tapak seluas 580 meter persegi, kemudian pejabat negara 490 meter persegi, dan pejabat eselon I seluas 390 meter persegi.

Sementara pejabat eselon II, eselon III hingga jabatan fungsional mendapatkan rumah susun. Dengan rincian pejabat eselon II mendapatkan jatah seluas 290 meter persegi, eselon III 190 meter persegi, serta jabatan fungsional 98 meter persegi.

Sumber: kumparan
×
Berita Terbaru Update
close