Ketua DPD PDIP Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Mantan Bupati Samosir itu dilaporkan terkait dugaan korupsi dana COVID-19.
Rapidin dilaporkan oleh Sekda Samosir Jabiat Sagala. Jabiat mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir 2016-2021 dan penanggungjawab Gugus Tugas COVID-19 di Samosir.
"Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020," kata Jabiat melalui pengacaranya, Parulian Siregar, Seni (31/7/2023).
Jabiat meminta kejaksaan tidak memilah-milah terkait laporan tersebut. Sebab Rapidin dinilai salah satu yang bertanggung jawab karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
"Oleh karena itu, kami meminta agar Kejati Sumut berlaku adil dalam menegakkan hukum dan tidak memilah-milah dengan memproses laporan dan pengaduan yang kami sampaikan pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, dan telah diterima oleh PTSP Kejati Sumut, " jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2022. Saat itu, eks Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala ditahan atas dugaan praktik korupsi penggunaan dana COVID-19.
Namun, penasehat hukum Jabiat mengklaim berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan kerugian negara saat penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Samosir.
"Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Samosir (APIP) dan hasil pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terbukti tidak ada temuan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran itu," ujar kuasa hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022)
Dia mengatakan fakta itu telah disampaikan Jabiat saat membacakan pleidoi (pembelaan) ketika menjalani persidangan. Menurut dia, besaran anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir yang telah disetujui oleh Bupati Samosir melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.880.621.425.
Bahwa realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp 944.050.768 dan sisa anggaran yang tidak dipergunakan sebesar Rp 936.570.657 yang telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir.
Kejati Sumut Pelajari Laporan
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan adanya laporan tersebut. Kejati Sumut telah menerima laporan itu hari ini.
"Terkait surat (laporan) tersebut benar ada diterima," kata Yos kepada detikSumut, Senin, (31/7/2023).
Kini laporan itu telah mempelajari laporan tersebut. Namun untuk hasilnya akan disampaikan usai pengecekan.
"Dan pasti surat tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya akan kita cek," pungkasnya.
Sumber: detik
Foto: Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir dilaporkan ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-1/HO