Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas. Bahkan, MAKI mendesak pimpinan KPK untuk mundur dari jabatannya.
Seperti diketahui, kasus korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) tengah menjadi polemik. Pasalnya, Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi sorotan soal statusnya dalam dugaan korupsi itu.
"Hukumnya wajib mundur itu. Bukan hanya kayak, karena apapun kesalahannya sudah jungkir balik menurutku," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.
Boyamin menjelaskan bahwa jungkir balik yang dimaksud itu adalah terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Basarnas. KPK dinilai tidak punya wewenang ikut campur dalam penetapan tersangka.
"Pertama diumumkan Pak Alexandria Marwata padahal tidak berwenang. Karena apapun, apalagi terus diakui belum ada Sprindik, lha kok diumumkan tersangka itu kan sudah salah besar," kata Boyamin.
Pun, Boyamin menjelaskan sikap wakil ketua KPK Johanis Tanak ketika meminta maaf kepada publik dan pimpinan TNI karena sudah menetapkan Kabasarnas dan bawahannya sebagai tersangka. Namun, menurutnya Johanis Tanak justru tidak harus menyalahkan tim penyidik.
"Terus yang kedua, tentang Pak Johanis Tanak kemudian minta maaf, benar sebenarnya minta maafnya tapi kebablasan yang terkait dengan menyalahkan anak buah," kata dia.
Boyamin juga menyebut mengapa ketua KPK Firli Bahuri baru muncul ketika semuanya sudah ramai di hadapan publik. "Lha, kenapa sejak awal tidak pimpinan padahal pimpinan ini kolektif kolegial. Jadi, kesalahannya Pak Marwata kesalahan Pak Tanak itu juga kesalahan kolektif," ucapnya.
"Kan mereka berhubungan punya grup WA sendiri saling komunikasi. Dan saling memberi persetujuan itu kan pake sarana online. Jadi enggak bisa karena alasannya di Manado," kata Boyamin.
Boyamin maka dari itu, mendesak kepada pimpinan KPK yakni Firli Bahuri cs untuk mundur dari jabatannya karena kasus korupsi yang melibatkan pejabat Basarnas. "Jadi ya hukumnya wajib mengundurkan diri. Tapi kalau mereka enggak mau mengundurkan diri ya, kemudian ya memang harus dimundurkan," ucapnya.
Boyamin juga berencana akan melapor Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK terkait pemundurannya dari jabatan. "Maka saya berencana minggu depan ini melapor ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik berat, karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena penetapan tersangka menurut saya tidak sah," jelas Boyamin.
"Nah itu tugasnya KPK untuk menebus kesalahan kemarin lah, tapi tidak menebus kesalahan kemarin lah, tapi tidak menghilangkan kesalahan hanya mengurangi kesalahan itu dengan cara segera membentuk tim koneksitas bersama TNI," imbuhnya.
KPK Minta Maaf Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan OTT terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Sar Nasional.
KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa 25 Juli 2023. Bahkan, KPK pun sudah menetapkan Afri bersama dengan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di gedung merah putih KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas operasi senyap dan melibatkan anggota TNI.
"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain atas tindak pidana korupsi yang lain," kata Tanak.
Sumber: viva
Foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman/Net