Polisi menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019. Indra Alamsyah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi lewat praktik pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi.
Praktik pengoplosan LPG itu digrebek Polda Sumut di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa l, 8 Agustus 2023 kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra Alamsyah ditangkap oleh penyidik Unit 3, Subdit I-Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dari rumah persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu, 19 Agustus 2023 kemarin.
"Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik," kata Hadi, Minggu (20/8/2023).
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," pungkas Hadi.
Sumber: okezone
Foto: Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut pemilik pangkalan gas oplosan yang ditangkap Polda Sumut/Net