Saat ini Indonesia telah menjadi milik kaum elite, para borjuis – kapitalis Oligarki, bebas mengatur dan mengendalikan negara dengan suka cita menjadi ambtenaar.
Sesuai arah teori Robert Michels : The iron law of Oligargi ( hukum besi Oligarki ). Oligarki sudah nancap kuat di Indonesia. Akibat pemerintahan dipegang, dipimpin dan dikendalikan oleh Presiden yang lemah dan tidak tahu seluk-beluk cara menjaga dan mengamankan kedaulatan negara.
Lahirnya pemimpin, unconstitutional and plain stupid (inkonstitusional dan bodoh) adalah awal petaka terjadi. Dr. Opu Tadampuli mengatakan “semua struktur politik rusak, sehingga auxiliary institution juga otomatis rusak”
Lengkap , kita seperti terkena hipnotis atas terjadinya invasi dan pengambil alihan kekuasan yang sesungguhnya tanpa perang fisik, rezim tidak lebih hanya sebagai boneka .
Peran dan fungsi eksekutif – legislatif dan yudikatif, lumpuh total dalam kendali kekuatan kartel bandit politik dan ekonomi, semua pejabat negara tenggelam di alam enjoy life dan hedonis, rakyat benar benar di anggap sampah belaka.
Prof Rizal Ramli menjelaskan bahwa “saat ini upaya untuk menjaga bangsa ini menjalani kehidupan normal sesuai arah tujuan negara telah gagal dan sudah kehilangan arah”
Memperbaiki kerusakan Indonesia kini, harus dilakukan perubahan yang radikal (amelioratif), mendasar dan harus berani keluar dari kekangan para bandit kartel oligarkis. Negara sudah masuk dalam Unit Gawat Darurat ( UGD ).
Prof Sri Edi Swasono, menekan dadanya sembari bergumam : Ibu Pertiwi sedang menunggu pahlawan bangsa yang mampu merumuskan dan melaksanakan action mengembalikan negara yang sedang dalam bahaya dan ancaman. Tidak diperlukan yang hanya ahli membuat statemen atau pernyataan-pernyataan.
Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.