Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana Soal Penyebaran Berita Bohong dan Keonaran -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana Soal Penyebaran Berita Bohong dan Keonaran

Minggu, 13 Agustus 2023 | Agustus 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-13T03:31:58Z

WANHEARTNEWS.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung dinilai tidak bisa diseret ke meja hijau atas tuduhan penyebaran berita bohong dan keonaran karena mengkritik Presiden Joko Widodo.
Velox Cup

"Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (12/8).

"Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina," imbuhnya.

Di sisi lain, Anthony justru merasa heran dengan sikap para relawan Jokowi yang dinilainya sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden sehingga ramai-ramai melaporkan ke polisi.

“Tetapi, dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi,” katanya.

Terlebih, sambungnya, Jokowi sendiri seperti tidak merasa dihina, karenanya dia tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

“Kasus selesai,” pungkas ekonom senior ini.

Sumber: rmol
×
Berita Terbaru Update
close